JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Dewan Pers hingga Rabu malam (2/9/2026) belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan pelaksana Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Kepastian tersebut disampaikan sejumlah unsur Dewan Pers setelah pada Rabu siang Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan delegasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memaparkan kesiapan menjadi pelaksana HPN 2027.
Penegasan serupa disampaikan anggota Dewan Pers Abdul Manan. Ia mengatakan Dewan Pers belum membuat keputusan akhir terkait HPN 2027.
Menurutnya, pertemuan tadi siang itu dimaksudkan untuk mendengarkan pandangan dari PWI soal aspirasi konstituen DP yang lain. Sebab, PWI tidak datang dalam pertemuan membahas soal HPN ini sebelumnya. Dari penjelasan tadi siang, PWI masih merasa bahwa organisasinya adalah lembaga yang berhak menjadi penanggungjawab dan penyelenggara karena HPN itu ada kaitan erat dengan sejarah organisasi ini. Namun dalam pelaksanaannya akan melibatkan konstituen DP lainnya.
"Menurut saya, pangkal soalnya 'kan di sini. Meski HPN itu memakai tanggal kelahiran PWI, tapi ini 'kan namanya HPN yang seharusnya merupakan hari yang dirayakan semua komunitas pers. Karena itu, pelaksanaannya mestinya dilakukan bersama-sama, tidak dimonopoli atau didominasi oleh satu organisasi wartawan. Dan karena ini acara bersama, yang lebih tepat menjadi penanggungjawab, ya seharusnya bukan organisasi wartawan, tapi lembaga yang punya otoritas lebih besar di bidang pers atau yang menaungi organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, yaitu DP, " ujar Abdul Manan.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Barat Diamankan Satgas Karhutla
Ditambahkan Abdul Manan, disebutkan, tentu saja bisa dimengerti jika PWI soal HPN ini inginnya seperti status quo, yaitu seperti selama ini terjadi. Namun di sisi lain, konstituen menginginkan ada perubahan karena pelaksanaan HPN ini masih tidak sesuai harapan sebagian besar konstituen DP.
Selama ini agenda HPN lebih banyak diisi oleh agenda satu organisasi wartawan dan ini menimbulkan keengganan konstituen DP lainnya untuk terlibat memperingati HPN.
Memang tidak mudah mengubah praktik HPN yang sudah berlangsung puluhan tahun, namun ini tak bisa dibiarkan terus menerus. Sebab, itu akan mengurangi makna dari HPN. PWI masih menilai Kepres HPN itu seperti menjadi basis bagi organisasi insan pers itu, untuk menjadi penanggungjawab dan penyelenggara HPN. Padahal kalau kita lihat isinya, keppres itu hanya menetapkan 9 Februari sebagai hari pers nasional. Tapi kepres tidak memberi mandat kepada lembaga atau organisasi tertentu sebagai pelaksananya.
BACA JUGA: 50 Kasus Karhutla Terjadi di Muaro Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 325,38 Hektare
Melihat situasi seperti ini, salah satu anggota DP mengusulkan agar segera ada revisi keppres HPN ini.
"Saya setuju dengan ide itu. Revisi bisa dilakukan antara lain dengan mengubah tanggal HPN atau memperjelas ketentuan di dalamnya, misalnya soal lembaga yang menjadi penanggungjawab atau penyelenggara HPN. Ini merupakan salah satu alternatif yang bisa ditempuh jika tidak ada titik temu yg bisa diterima semua soal HPN ini. Sekali lagi saya sampaikan, pertemuan tadi siang itu adalah forum DP mendengarkan pendangan PWI. Selanjutnya DP akan bertemu dengan konstituen DP lainnya membahas soal ini, apakah misalnya akan mempertahankan praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini, apakah akan membuat peringatan HPN sendiri secara terpisah dari yang dilakukan PWI, atau lainnya, " tambahnya.
Setelah pertemuan dengan konstituen selain PWI, barulah Dewan Pers akan membuat keputusan akhir soal ini melalui rapat pleno. Tentu sikap DP akan berusaha membuat putusan terbaik bagi komunitas pers, mempertimbangkan semua kepentingan konstituen DP yang memang punya aspirasi beragam soal pelaksanaan HPN.
"Putusan dari rapat pleno itulah yang akan menjadi pegangan DP, termasuk jika ditanya oleh pemerintah atau organisasi atau perusahaan yang ingin mendukung acara HPN ini, " tegas Abdul Manan.
