iklan PPM Jambi Laporkan Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda
PPM Jambi Laporkan Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda

“Kami meminta Polda Jambi menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan penyidik menguji seluruh bukti dan keterangan yang kami sampaikan untuk memastikan apakah memang terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” kata Iin.

Menurut Iin, pemeriksaan terhadap video awal mula kebakaran diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya berdasarkan dugaan atau informasi dari masyarakat.

“Kami meminta video awal mula kebakaran diperiksa secara forensik. Dari sana diharapkan bisa diketahui titik awal api dan bagaimana kebakaran itu terjadi. Kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain persoalan kebakaran, PPM Jambi juga meminta polisi menelusuri status serta riwayat penguasaan lahan eks PT RKK di Desa Puding. Lahan tersebut dalam laporan disebut memiliki luas sekitar 600 hektare dan diduga saat ini dikuasai serta dikelola oleh kelompok yang dikaitkan dengan M dan EM.

PPM Jambi menyatakan memiliki foto dan video yang memperlihatkan alat berat terpuruk di dalam tanah gambut pada lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan lahan tersebut.

Iin mengatakan persoalan status lahan harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Persoalan lahan ini jangan hanya dilihat dari siapa yang menguasai secara fisik. Kami meminta riwayat dan status hukumnya diperiksa secara resmi, termasuk melalui BPN. Kalau ada dokumen atau dasar penguasaan yang bermasalah, tentu harus ditelusuri,” katanya.

Persoalan lain yang ikut dilaporkan adalah dugaan penutupan atau penghalangan akses jalan Koperasi Puding Sejahtera. PPM meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan status hukum akses jalan tersebut.

“Kami ingin akses masyarakat dan koperasi tidak dirugikan. Karena itu, status jalan tersebut harus jelas. Kalau memang ada pihak yang sengaja menghalangi akses yang secara hukum merupakan hak masyarakat atau koperasi, tentu harus ada pemeriksaan,” tegas Iin.

Untuk mendukung laporan tersebut, PPM Jambi menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan awal kepada aparat penegak hukum.

Bahan tersebut antara lain video awal mula kebakaran, foto dan video lokasi, data NIB atau bidang tanah sekitar 60 hektare, dokumentasi alat berat di lahan gambut, dokumentasi dugaan penutupan akses koperasi, serta peta dan titik lokasi lahan.

PPM juga meminta Polda Jambi melakukan verifikasi terhadap status dan riwayat lahan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa data bidang tanah serta menelusuri status lahan eks PT RKK.

Dalam laporan tersebut, PPM meminta penyidik mendalami sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 juncto Pasal 107 serta Pasal 56 juncto Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran dalam kegiatan perkebunan atau pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain itu, PPM meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan pidana lainnya apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, perusakan, ancaman, pemaksaan, pemalsuan dokumen, maupun dugaan perbuatan melawan hukum lainnya.

Iin menegaskan PPM Jambi siap memberikan data maupun bukti tambahan apabila diperlukan penyidik. “Kami siap kooperatif dan menyerahkan data maupun dokumentasi yang kami miliki. Prinsip kami sederhana, persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images