iklan Aktivitas Manusia Dominasi Pemicu Karhutla, El Nino Perbesar Risiko Kebakaran
Aktivitas Manusia Dominasi Pemicu Karhutla, El Nino Perbesar Risiko Kebakaran

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aktivitas manusia dinilai masih menjadi penyebab dominan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sementara itu, fenomena El Niño dan kondisi kemarau yang semakin kering menjadi faktor yang memperbesar risiko serta mempercepat penyebaran api.

Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan kondisi kemarau pada Agustus 2026 semakin intensif.

BACA JUGA: Jambi Terancam di Tengah Kemajuan Sumsel dan Sumbar

Berdasarkan evaluasi analisis BMKG dan NOAA, sebanyak 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau. Sementara curah hujan rendah mendominasi hingga 90,79 persen wilayah.

“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Nino sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep.

Menurutnya, kondisi iklim bukan merupakan sumber awal kebakaran, melainkan faktor yang memperkuat sehingga api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan.

“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Berjibaku Padamkan Karhutla di Nipah Panjang Tanjabtim

Asep menambahkan, wilayah seperti Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan perlu meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli, serta kesiapan pemadaman.

Asep juga mengingatkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.

“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat berisiko,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

Hal senada disampaikan Pakar Karhutla, Raffles B Panjaitan. Ia menyebut sebagian besar kejadian kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian menggunakan api, hingga pembakaran yang tidak terkendali.

“El Nino tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.

Raffles turut menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengakomodasi pembakaran berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga.

BACA JUGA: Pengurus SMSI Bungo 2026-2029 Resmi Dilantik, Dorong Media Siber Profesional dan Bersinergi dengan Pemkab

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan merupakan izin umum bagi masyarakat untuk membakar lahan. Penerapannya harus diatur lebih rinci melalui regulasi daerah dan pengawasan yang ketat.

“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” tegasnya.

Raffles juga menyoroti adanya potensi penolakan sebagian warga terhadap masuknya tim pemadam, termasuk kelompok yang mengatasnamakan penguasaan adat.

Menurutnya, hambatan akses dapat memperlambat upaya pemadaman yang dilakukan TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, maupun regu pemadam karhutla perusahaan.

Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat.

“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Komunikasi Keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, menilai penanganan persoalan karhutla membutuhkan komunikasi partisipatif yang menghormati masyarakat adat sekaligus menegaskan tanggung jawab bersama.

Menurut Anter, penolakan terhadap upaya pemadaman berpotensi membuat kebakaran semakin meluas. Karena itu, komunikasi intensif diperlukan agar masyarakat memahami dampak serta risiko dari tindakan tersebut.

“Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,” katanya.

Ia menilai strategi komunikasi pencegahan perlu melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan petani sebagai komunikator yang dipercaya masyarakat.

Pesan pencegahan juga perlu disampaikan menggunakan bahasa lokal dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan secara langsung.

“Pesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas. Karenanya, perlu dilakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dampak risiko yang timbul,” ujar Anter.

Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, pencegahan karhutla dinilai perlu diperkuat sejak tingkat desa. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan gambut, penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, serta memastikan akses cepat bagi tim pemadam tanpa hambatan ketika terjadi kebakaran.(*)


Berita Terkait



add images