Untuk mengatasi kondisi tersebut, strategi penanganan dilakukan melalui patroli rutin, pemanfaatan personel secara optimal, pemadaman menggunakan water bombing, pembasahan lahan gambut secara berkelanjutan, pencarian sumber air, penyediaan embung portable dan mobil tangki, serta pembuatan sekat bakar dan kanal blocking.
Di sisi pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi juga mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan bantuan peminjaman alat berat kepada masyarakat atau kelompok tani yang akan membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Langkah kesiapsiagaan juga dilakukan melalui penunjukan koordinator Karhutla tingkat kabupaten/kota dari unsur BPBD bersama perwira TNI/Polri, penerbitan Surat Edaran Gubernur Jambi kepada Bupati/Wali Kota, pemetaan wilayah rawan serta penempatan personel melalui 81 pos terpadu.
Sebanyak 11 pos didukung melalui APBD Provinsi Jambi, sementara 70 pos lainnya mendapat dukungan anggaran perusahaan di Provinsi Jambi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga Karhutla melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 329/KEP.GUB/BPBD/2026 tanggal 27 April 2026. Dari sisi kepolisian, Kapolda Jambi juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Jambi Nomor Mak/01/IV/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi tanggal 27 April 2026.
Upaya mitigasi juga dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), apel kesiapsiagaan personel dan peralatan, serta dukungan Sub Satgas Udara berupa helikopter/pesawat patroli dan armada water bombing.
Pemerintah Provinsi Jambi juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk penanganan Karhutla.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus dilakukan sejak tahap pencegahan dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat.
