JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kualitas udara di Kota Jambi masih berada pada kategori tidak sehat. Pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Jambi Paal Lima pada Selasa (25/8/2026) pukul 14.00 WIB menunjukkan angka 153, dengan PM2.5 menjadi parameter paling kritis.
Data pemantauan mencatat PM2.5 berada di angka 153, PM10 sebesar 80, SO? 46, CO 23, O? 16, NO? 13 dan HC 0. Kondisi cuaca saat pemantauan tercatat dengan suhu 33 derajat Celsius, kelembapan 65,76 persen dan tekanan udara 1.008 mBar.
BACA JUGA: Polresta Jambi Amankan 150 Motor dalam Tiga Kali Penertiban, Konvoi dan Knalpot Brong Jadi Sasaran
Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Saleh Ridho, mengatakan angka ISPU 153 menunjukkan kualitas udara telah masuk kategori tidak sehat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena paparan polutan, khususnya PM2.5, berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
Masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Sementara kelompok sensitif dan warga yang memiliki gangguan pernapasan diminta mengurangi aktivitas di luar rumah.
BACA JUGA: Udara Kota Jambi Tidak Sehat, Siswa PAUD-TK hingga SD Kelas 2 Belajar dari Rumah
Kondisi kualitas udara tersebut juga berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar.
Pemkot Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. pada 25 Agustus 2026 itu menetapkan, mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, peserta didik TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 dan 2 mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
BACA JUGA: Hingga Siang ini ISPU Jambi Tembus 153, Siswa SD Kelas 1 dan 2 Belajar Dari Rumah
Sementara itu, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 dan siswa SMP kelas 7 hingga kelas 9 masih mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, seluruh kegiatan peserta didik di luar ruang kelas, seperti olahraga, upacara, apel dan kegiatan lainnya yang dilakukan di ruang terbuka, untuk sementara ditiadakan sampai kondisi udara membaik.
Pihak sekolah juga diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman dan mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran. Penggunaan masker serta koordinasi dengan Puskesmas terdekat juga menjadi bagian dari langkah perlindungan tersebut.
