JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, mencuat ke permukaan. Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi resmi melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (24/8).
Laporan Geram tak hanya menyoroti aktivitas penambangan. Mereka juga meminta aparat mengusut dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam rantai pengangkutan hingga perdagangan batu bara.
BACA JUGA: Kabut Asap Pekat, Bupati Muaro Jambi Bagikan Ribuan Masker
Geram menduga aktivitas produksi berlangsung di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) sejak April hingga Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, aktivitas itu diduga melibatkan pengusaha berinisial AE dan NA.
Koordinator Geram, Hafizi, menyebut aktivitas pengangkutan batu bara diduga mencapai 200 hingga 300 unit dump truck setiap hari. Sedangkan produksi diperkirakan sekitar 2.500 ton per hari.
BACA JUGA: Kejati Jambi Bantah Isu Penggeledahan Rumah Pengusaha Batu Bara Ade Erlanda
Jika hitungan tersebut sesuai kondisi sebenarnya, volume batu bara yang diproduksi selama periode tersebut diperkirakan mencapai 300 ribu ton.
Geram meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi tambang. Legalitas produksi, termasuk dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), juga diminta diperiksa dan dicocokkan dengan realisasi produksi di lapangan.
Sorotan lain berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain. Dalam laporan Geram, batu bara yang disebut berasal dari wilayah IUP BBMM diduga menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
Batu bara tersebut kemudian diduga dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA: Big Universities, Small Skills? Ketika Kampus Makin Banyak, Lulusan Justru Makin Sulit Bekerja
Geram juga menduga batu bara itu masuk dalam jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources untuk memasok kebutuhan batu bara ke PLN. Dalam proses tersebut, dokumen disebut menggunakan nama perusahaan lain, di antaranya PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera.
Dugaan ketidaksesuaian antara lokasi asal batu bara, volume produksi, dokumen pengangkutan dan dokumen perdagangan inilah yang diminta Geram untuk dibongkar.
Sebab, jika terbukti, persoalan tersebut tak lagi sekadar menyangkut dugaan penambangan ilegal. Rantai distribusi dan tata kelola perdagangan mineral dan batu bara juga ikut dipertanyakan.
Geram turut menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang. Dengan asumsi harga batu bara sekitar Rp1 juta per ton dan volume 300 ribu ton, nilai komoditas yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp300 miliar.
Dari angka tersebut, Geram memperkirakan potensi royalti yang tidak tersetorkan sekitar Rp30 miliar. Namun, angka itu masih sebatas estimasi. Belum ada perhitungan atau audit resmi dari pemerintah yang memastikan nilai kerugian negara tersebut.
Selain penerimaan negara, Geram meminta aparat memeriksa dampak lingkungan akibat aktivitas tambang yang diduga meninggalkan lubang bekas tambang.
Laporan Geram diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. Polisi memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk inspektur tambang.
“Atas laporan ini ke depan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima perwakilan Geram.
Geram berharap penyidik mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. Bukan hanya aktivitas di pit tambang, tetapi juga menelusuri perjalanan batu bara hingga ke stockpile, jetty, pembeli dan pengguna akhir.
Kendati demikian, seluruh tudingan yang disampaikan Geram masih berupa dugaan. Kepastian mengenai legalitas kegiatan, penggunaan dokumen, volume produksi maupun potensi kerugian negara masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. (wan)
