iklan Simpan Kayu Bulian Asli Zaman Dulu, Bekas SMPN 3 Kota Jambi Kini Dilelang Rp 163 Juta
Simpan Kayu Bulian Asli Zaman Dulu, Bekas SMPN 3 Kota Jambi Kini Dilelang Rp 163 Juta

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Ada yang menarik dari lelang bangunan bekas SMP Negeri 3 Kota Jambi. Bukan sekadar bangunan sekolah lama yang sudah rusak, aset milik Pemerintah Kota Jambi ini disebut menyimpan material kayu Bulian asli zaman dulu yang dikenal kuat dan tahan puluhan tahun.

Bangunan sekolah yang berada di Jalan KH Hasan Anang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, tersebut kini resmi masuk dalam paket lelang dengan nilai limit mencapai Rp163.657.000.

BACA JUGA: Catat! Tirta Mayang Kurangi Debit Air 50 Persen Senin 24 Agustus, 12 Kelurahan Terdampak

Bangunan tersebut merupakan salah satu sekolah panggung yang menjadi bagian dari karakter kawasan Seberang Kota Jambi.

Karena sudah rusak dan tidak lagi digunakan, Pemkot Jambi memilih mengoptimalkan aset tersebut dengan melelang material hasil pembongkarannya.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Jambi, Lucky Harianto, mengatakan objek lelang bukan berupa bangunan yang dapat langsung digunakan.

BACA JUGA: Gubernur Jambi Jamu Makan Malam Tim Urawa Nasional di Rumah Dinas

“Bangunan SMPN 3 ini sudah dalam kondisi rusak dan tidak terpakai. Untuk mengoptimalkan aset daerah, kami putuskan untuk melelang material bangunan tersebut,” ujar Lucky, Sabtu malam (22/8/2026).

Dalam paket tersebut terdapat 11 unit bangunan atau ruangan, mulai dari empat ruang kelas, ruang keterampilan, ruang kepala sekolah, perpustakaan, rumah penjaga sekolah, musholla, laboratorium komputer, laboratorium IPA hingga ruang kelas lainnya.

BACA JUGA: Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Yang membuat paket lelang ini menarik adalah material kayu yang terdapat pada bangunan lama tersebut. Sebagian material disebut menggunakan kayu Bulian asli zaman dulu, jenis kayu yang sejak lama dikenal masyarakat karena kekuatan dan ketahanannya.
Namun, peserta lelang tidak membeli bangunan dalam kondisi utuh. Seluruh bangunan akan dibongkar dan material hasil pembongkaran, termasuk kayu, besi serta logam lainnya, menjadi objek yang dilelang.

Nilai limit ditetapkan sebesar Rp163.657.000, dengan uang jaminan yang wajib disiapkan peserta sebesar Rp81.828.500 atau 50 persen dari nilai limit.

Sebelum mengajukan penawaran, calon peserta dapat melihat langsung kondisi bangunan melalui aanwijzing atau peninjauan lokasi pada Rabu (26/8/2026), pukul 09.00–11.00 WIB.

Sedangkan proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Pemenang lelang nantinya wajib membongkar bangunan tersebut. Pemkot Jambi memberikan waktu maksimal dua bulan sejak penetapan pemenang untuk menyelesaikan pembongkaran.

Seluruh risiko selama proses pembongkaran, termasuk pengamanan bangunan dan material, menjadi tanggung jawab pemenang. Peserta juga harus memperhitungkan biaya pembongkaran dan pengangkutan material.

“Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan risiko lainnya, itu menjadi tanggung jawab pembeli atau pemenang lelang,” tegas Lucky.

Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan dikenakan bea lelang sebesar dua persen dari harga lelang.

Pemkot Jambi juga mengingatkan calon peserta agar terlebih dahulu melihat kondisi fisik bangunan di lokasi. Terlebih, material yang dilelang berada dalam kondisi apa adanya dan nantinya harus dibongkar sendiri oleh pemenang. (hfz)


Berita Terkait



add images