Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi DHS Cabang Palembang untuk menyetorkan keuntungan atau fee kepada kantor pusat. Bahkan, pengelolaan karyawan, gaji dan operasional disebut dilakukan secara terpisah.
Terkait perubahan akta pada 2022, Aswandi meyakini perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dari pihak pusat, meski saksi mengaku tidak mengetahui dan lupa mengenai prosesnya.
"Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai persidangan kali ini justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.
Menurut Wahyu, pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021 dinilai tidak layak dijadikan dasar untuk menjerat kliennya.
"Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan," ujar Wahyu.
Ia juga menyebut pihaknya akan menggali proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020, termasuk adanya pengadaan yang menurutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.
"Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi," tegasnya.
Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023.Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
