iklan Sidang PDAM Tirta Mayang,Dirut PT DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah
Sidang PDAM Tirta Mayang,Dirut PT DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kembali menggelar Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Rabu sore (19/8/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu saksi, yakni Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong.

PT DHS merupakan perusahaan yang menaungi cabang Palembang, yang menjadi peserta lelang dalam pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

BACA JUGA: Usai Dua Pejabat Mundur, 8 Kepala OPD Pemkot Jambi Masuk Radar Evaluasi

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Henken Wong mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada PDAM Tirta Mayang.

Henken menjelaskan, berdasarkan akta perusahaan, PT DHS bergerak di bidang aksesoris serta penjualan instrumen pabrik.

"tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017," ujar Henken dalam persidangan.

Henken juga mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.

BACA JUGA: Musim Kemarau Tiba, NBT Coal Group Perkuat Tim ERT Hadapi Karhutla

"Saya tidak tahu," katanya.

Meski demikian, Henken mengakui terdapat akta pernyataan tambahan terkait penjualan bahan kimia yang dibuat pada 24 Maret 2022.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama dengan PDAM Tirta Mayang tanpa sepengetahuan pihak pusat.

Henken menjelaskan, DHS pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain selama kegiatan tersebut memberikan keuntungan.

"Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang," ungkapnya.

BACA JUGA: Wako Alfin Ikut Penanaman Serentak Bawang Putih Nasional di Kayu Aro

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan sebenarnya pihaknya memanggil enam orang saksi untuk persidangan kali ini. Namun, hanya satu saksi yang hadir.

"Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan," kata Kukuh.

Menurut Kukuh, saksi yang hadir merupakan Direktur PT DHS Pusat yang menerangkan hubungan antara DHS pusat dengan DHS Cabang Palembang.

Dari keterangan saksi, kata Kukuh, banyak hal terkait aktivitas cabang yang tidak diketahui oleh pihak pusat. Namun, berdasarkan akta pendirian, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS pusat.

BACA JUGA: Ikuti Imbauan Gubernur, Kadisdik Provinsi Jambi Apresiasi SMKN 9 Tanjabbar Perdana Gelar Shalat Istisqa

Kukuh menyebut, dalam akta perusahaan pusat tidak terdapat kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia. Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara sudah berlangsung sejak 2020.

"Kalau dari akta pendirian dan barang bukti yang ditunjukkan tidak mengacu pada bahan kimia. SIUP juga bahan kimia untuk oli. Dari akta dan SIUP saja tidak mengarah pada kimia," jelasnya.

Namun, menurut Kukuh, kondisi tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal itu kemudian menjadi salah satu poin yang dimasukkan JPU dalam dakwaan dan akan dipertimbangkan kembali dalam tuntutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menilai keterangan Direktur DHS Pusat justru menunjukkan bahwa DHS pusat dan cabang merupakan pihak yang terpisah dalam menjalankan kegiatan operasional.

"Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak," ujar Aswandi.


Berita Terkait



add images