Tersangka juga mengaku awalnya menerima sekitar 100 gram sabu dari W. Sebagian besar sabu tersebut telah dijual kepada orang lain, sedangkan sisanya ditemukan dan disita polisi.
Untuk pil ekstasi, tersangka mengaku menerima sebanyak 90 butir, dengan 74 butir di antaranya telah dijual dan 16 butir sisanya berhasil diamankan.
"Tersangka mengakui sudah dua kali melakukan sistem kerja dengan W untuk memperjualbelikan narkotika," ungkap Tito.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
