JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Biro SDM Polda Jambi, yakni Briptu MD dan Bripda Y, diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok rekrutmen anggota Polri Tahun 2026.
Keduanya kini telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Kasus tersebut saat ini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Sementara proses pidana terhadap keduanya akan dilakukan secara paralel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Darno dan Kasubbid Penmas AKBP Junaidi, mengatakan laporan dugaan penipuan tersebut diterima Bidpropam pada 3 Agustus 2026.
BACA JUGA: Dari Forum Internasional IMT-GT, Wali Kota Maulana Perkuat Langkah Kota Jambi Menuju Green City
"Kasus ini merupakan dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 yang dilakukan oleh terduga pelanggar Briptu MD dan Bripda Y. Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang," kata Erlan.
Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 12 orang telah menjadi korban. Para korban berasal dari masyarakat umum maupun anggota Polri. Sementara itu, total kerugian yang dialami para korban masih dalam proses pendataan oleh Bidpropam Polda Jambi.
"Pengaduan diterima oleh Bidpropam Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026. Dari hasil pendataan, saat ini ada 12 korban, baik itu dari masyarakat maupun anggota Polri. Total kerugian saat ini masih didata, nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.
Erlan menegaskan kedua oknum tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Selain menjalani proses etik, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga akan melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
BACA JUGA: Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia
"Saat ini Briptu MD dan Bripda Y sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi. Nantinya secara paralel akan dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Briptu MD dan Bripda Y dijerat Pasal 10 ayat (4) huruf G Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, jangan percaya bila ada oknum anggota Polri ataupun pihak lain yang menjanjikan untuk bisa meloloskan menjadi anggota Polri tanpa melalui mekanisme yang sudah ditentukan panitia. Apabila masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026, jangan sungkan-sungkan silakan laporkan kepada kami," tutup Erlan.(*)
