JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Selasa (4/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni AS, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: SiLPA Muaro Jambi 2025 Capai Rp94 Miliar, BPKAD: Mayoritas Dana Akan Dialokasikan Kembali
Untuk tersangka AS berdasarkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026, sedangkan tersangka MD berdasarkan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 dengan tanggal yang sama.
"Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan," katanya, Rabu (05/08/2026).
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
BACA JUGA: Tragis! Serangan Buaya di Betara, Satu Anak Tewas dan Satu Luka pada Kaki
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan," ujarnya.(*)
