Senada dengan DPRD, Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Sosdukcapil) Provinsi Jambi, Edi Kusmiran, juga menyoroti pasifnya Pemerintah Kabupaten Tanjabbar dalam menyelesaikan dokumen administrasi warganya. Ia mengaku Pemprov Jambi bahkan sudah dua kali melayangkan surat.
Edi menegaskan bahwa kendala tidak ada di tingkat provinsi. Dana sudah siap disalurkan kapan pun syarat administrasi terpenuhi.
Diakuinya, penggeseran skema dari BTT menjadi Bansos pada APBD Perubahan ini dinilai menjadi jalan keluar paling realistis, karena dananya akan otomatis masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial tanpa harus bergantung lagi pada SK Bencana dari Bupati. (aan)
