"Kami akan menghadirkan sebanyak 27 saksi. Ada dari PDAM, pihak ketiga juga dan saksi ahli," ujarnya.
Sementara itu, Aswandi selaku kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab mengatakan pihaknya menerima putusan sela tersebut dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.
"Kita hormati putusan Majelis Hakim bahwa sidang akan lanjut ke tahap selanjutnya. Kita akan mendengarkan saksi saksi dari JPU. 5 diantaranya adalah para ahli dan kita akan hormati dan mengikuti prosedur. Dilihat dari mana kerugian negara itu," ujarnya.
Aswandi menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa.
"Kita juga akan menyiapkan saksi dari pihak kita yang bisa meringankan terdakwa," bebernya.
Hal senada disampaikan Rahman, kuasa hukum terdakwa lainnya. Ia menyebut majelis hakim memang menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Namun, menurutnya, putusan sela hanya menyangkut aspek formal sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru Pasal 75 Ayat 2.
“Perlu memahami konteks yang sebenarnya, dimana putusan sela oleh majelis hakim tadi lebih menekankan untuk pembuktian,” bebernya.
Rahman juga menilai perkara tersebut dipaksakan untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Kami perlu menekankan di fase pembuktian bahwa kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan," ujarnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan Sucolite selama periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.
Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi, dengan nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkas perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
