iklan DPRD Sarolangun menggelar rapat dengar pendapat bersama OPD terkait membahas polemik operasional PT Samudra Mahkota Mas (SMM).
DPRD Sarolangun menggelar rapat dengar pendapat bersama OPD terkait membahas polemik operasional PT Samudra Mahkota Mas (SMM).

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Bola panas polemik keberadaan PT Samudra Mahkota Mas (SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun.

Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kabupaten Sarolangun menegaskan bahwa keputusan terkait operasional perusahaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

BACA JUGA: Realisasi PAD Pasar Sungai Penuh Masih 8 Persen, Target Rp1,7 Miliar Terancam Tak Tercapai

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani, mengatakan DPRD memandang persoalan tersebut harus disikapi secara serius karena menyangkut kenyamanan masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan investasi yang masuk ke daerah.

“Kita sudah mengundang seluruh OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai persoalan ini. Yang jelas, kepentingan masyarakat harus diperhatikan, tetapi investasi yang masuk ke Sarolangun juga jangan sampai terhambat,” kata Ahmad Jani.

BACA JUGA: Musim Kemarau 2026, BPBD Tanjabtim Fokus Cegah Karhutla di Lima Kecamatan Rawan Gambut

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, Dedi Ifriansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bijaksana dalam mengambil keputusan terkait status perusahaan. Menurutnya, apabila persoalan limbah dan pencemaran udara telah memiliki solusi, seluruh perizinan perusahaan lengkap, serta terdapat komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen, maka keputusan dapat diambil sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Jika persoalan limbah dan pencemaran udara sudah ada solusinya, perizinan lengkap, serta ada komitmen tenaga kerja lokal 70 persen dan 30 persen dari luar daerah, silakan Dinas Lingkungan Hidup mengambil keputusan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Sarolangun, H. Muhammad Syaihu, menegaskan bahwa hasil RDP menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT SMM.

Menurutnya, DPRD telah meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan DPMPTSP terkait legalitas perusahaan.

BACA JUGA: Wakili Gubernur Jambi Buka Rakerwil APJII 2026, Kadis Kominfo Ariansyah Dorong Pemerataan Internet hingga Desa

“Kami tanyakan terkait izin lingkungan, tata ruang, dan izin lainnya. Hasilnya, tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar oleh pihak perusahaan,” kata Syaihu.

Ia menilai, selama seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk menghentikan operasional perusahaan.

Selain itu, manajemen PT SMM juga telah menyatakan kesediaannya melakukan berbagai perbaikan, termasuk mengatasi keluhan masyarakat terkait bau limbah yang ditimbulkan aktivitas pabrik.

“Perusahaan siap melakukan perbaikan, termasuk menghilangkan bau limbah yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Mereka juga siap menerapkan pola perekrutan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen putra daerah dan 30 persen dari luar daerah,” jelasnya.

Dirinya juga meminta Pemkab Sarolangun bersikap objektif dalam mengambil keputusan.

“Pemerintah daerah harus melepaskan rasa suka atau tidak suka terhadap perusahaan. Selama izinnya benar dan tidak ada pelanggaran, silakan direkomendasikan untuk dibuka kembali,” tegasnya.

Syaihu juga mengingatkan bahwa penutupan perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.

“Kita bukan tidak peduli terhadap masyarakat. Namun jika perusahaan sudah menjalankan aturan yang ada lalu ditutup tanpa dasar yang jelas, tentu ada risiko perusahaan menuntut pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Syaihu, DPRD juga tidak memiliki kewajiban mengeluarkan rekomendasi pembukaan kembali perusahaan karena saat penutupan sebelumnya DPRD tidak pernah dilibatkan.

“Ketika perusahaan ditutup tidak meminta rekomendasi DPRD. Tapi saat akan dibuka kembali justru diminta rekomendasi DPRD. Intinya, selama surat-surat perizinannya lengkap dan tidak ada pelanggaran, pemerintah silakan membuka kembali perusahaan tersebut,” pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images