JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Guna menyelamatkan nasib ribuan mahasiswa dan memastikan jalannya Tri Dharma Perguruan Tinggi, Yayasan Pendidikan Batang Hari Jambi yang sah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan melantik Fadil Iskandar sebagai Pejabat (Pj) Rektor Universitas Batanghari (Unbari) yang baru.
Langkah tegas ini diambil pada Jumat 21 Mei 2026 lalu, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, sekaligus untuk mengakhiri kekosongan kursi kepemimpinan usai Kementerian Pendidikan Tinggi Saintek melalui Ditjen Dikti dinilai melarikan diri dan lepas tangan terhadap nasib kampus tersebut.
BACA JUGA: Didominasi Ibu-Ibu, Warga Desa Semerah Demo di Kantor Bupati Kerinci Minta Kades Dicopot
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Batang Hari Jambi, Dr.Vernandus Hamonangan, menegaskan bahwa penyerahan SK Pj Rektor ini bukan tanpa dasar. Pihaknya bertindak berlandaskan legalitas hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nomor 50/2023 hingga tingkat kasasi.
"Kami punya dasar hukum sebagai pihak yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai kasasi. Ini tidak boleh dibiarkan, sehingga kita membentuk dan menyerahkan SK Pejabat Rektor di Kampus Unbari supaya Tri Dharma Universitas itu tetap terlaksana dengan baik. Dosen-dosen yang selama ini mengajar juga tetap mengajar," ujar Vernandus kepada Jambi Ekspres Jumat (22/5/2026).
Dalam amar putusan pengadilan tersebut, kepengurusan yayasan versi Akta 2010 telah terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pengelolaan dan penjaminan aset Unbari. Atas dasar itu, seluruh hak pengelolaan kampus wajib dikembalikan kepada yayasan yang sah.
BACA JUGA: Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Wawan Setiawan dan Rudy Wage Dihukum 7 Tahun Penjara
Di tengah upaya yayasan membenahi tata kelola kampus, Vernandus melontarkan kritik tajam terhadap sikap Dikti yang terkesan mencuci tangan. Dikti yang sebelumnya mengambil alih pengelolaan Unbari kini justru pergi tanpa penyelesaian yang tuntas.
"Tajuk utamanya adalah Dikti melarikan diri dan tidak bertanggung jawab. Empat tahun dia kelola, terus main pergi begitu saja. Ditinggalin. Tinggalkan tanggung jawab, padahal ada ribuan mahasiswa di sana," ungkap pria yang akrab dipanggil Monang ini.
Penyerahan SK Pj Rektor di kampus Unbari ini juga sekaligus menepis manuver kubu seberang yang dikabarkan menggelar pelantikan di Padang dengan dalih mengantongi legitimasi kementerian.
"Itu bukan SK Dikti, hanya orangnya, Pejabat Rektor lama saja. Tidak ada Surat Dikti yang mengangkat dan mengesahkan," bantah Vernandus keras.
Saat ini, pihak yayasan yang sah memastikan telah menguasai realitas di lapangan dan terus mengawal proses hukum lanjutan. Pengadilan Negeri Jambi juga telah melayangkan peringatan eksekusi (aanmaning) kepada pihak lawan agar menyerahkan pengelolaan secara sukarela sesuai perintah undang-undang.
"Panggilan peringatan sudah di-aanmaning, sudah diingatkan secara normatif. Kita hargai itu, karena kita bertindak berdasarkan hukum. Yang pasti, secara realitas memang Unbari itu kita kuasai," pungkasnya. (aan)
