JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026).
Keempat terdakwa yakni Endah Susanti, Zainul Havis, Wawan Setiawan dan Rudy Wage Soeparman.
BACA JUGA: Tiga Pria Ditangkap, Polisi Sita 178 Butir Ekstasi dan Sabu di Sadu
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Endah Susanti selaku Direktur PT TDI divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
BACA JUGA: Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama
Majelis Hakim memutuskan satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan tidak membebankan pembayaran uang pengganti.
Terdakwa Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan Praktik Utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Kemudian, terdakwa Wawan Setiawan selaku Komisaris PT ILP divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.
BACA JUGA: Pria Diduga ODGJ Diamankan Usai Masuk ke Rumah Warga, Sempat Diamuk Massa
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp6,586 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, tiga aset yang telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara Rp5 ribu.
