JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Satresnarkoba Polres Tanjabtim mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Sadu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.
BACA JUGA: Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra dalam rilis ungkap kasus Kamis (22/5) kemarin mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni W (45), warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, kemudian R (34), warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, serta S (45), warga Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjabtim.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka S di RT 004 Desa Labuan Pering, Kecamatan Sadu," katanya.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 178 butir pil ekstasi merk MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan total berat bersih 89 gram serta dua paket sabu seberat total 3,76 gram.
"Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik para tersangka, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), satu kotak merk VOOPOO warna hitam, dan satu kotak berisi 70 plastik klip bening kosong," jelasnya.
BACA JUGA: Pria Diduga ODGJ Diamankan Usai Masuk ke Rumah Warga, Sempat Diamuk Massa
Dalam pengungkapan ini, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. W diduga sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika, R berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Dumai menuju Tanjabtim, sedangkan S diduga sebagai pengedar ekstasi di sekitar Desa Labuan Pering.
"Nilai ekonomis barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp4.888.000 dengan asumsi harga Rp1,3 juta per gram. Sementara barang bukti ekstasi diperkirakan bernilai Rp62,3 juta dengan asumsi Rp350 ribu per butir," ungkapnya.
