iklan Empat Mahasiswa Unja Gugat KUHAP ke MK, Minta Penyidik Wajib Berikan Salinan BAP kepada Saksi
Empat Mahasiswa Unja Gugat KUHAP ke MK, Minta Penyidik Wajib Berikan Salinan BAP kepada Saksi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Empat mahasiswa Universitas Jambi mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.

Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/5/2026).

BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap Etomidate untuk Vape, Sita 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar penyidik diwajibkan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi setelah pemeriksaan dilakukan.

Pasal 36 ayat (1) KUHAP sendiri berbunyi, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”

BACA JUGA: Sebut Sudah Punya Legalitas, Partai Gerakan Rakyat Jambi Optimis Lolos Pemilu

Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak memuat kewajiban penyidik menyerahkan salinan BAP kepada saksi, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi,” ujar Billy.

BACA JUGA: Terdapat Perbedaan Keterangan saat Rekonstruksi Pembunuhan di Pinang Merah, Total 50 adegan

Sementara itu, Raga Samudera Widodo menyebut tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi berpotensi melanggar prinsip fair trial dan mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika.”

Menanggapi permohonan tersebut, Arsul Sani memberikan sejumlah masukan, terutama terkait kedudukan hukum pemohon dan bentuk kerugian konstitusional yang dialami.


Berita Terkait



add images