iklan Hendak Transaksi Narkoba di Pondok Kebun, Seorang Pria di Muaro Jambi Diringkus Polisi
Hendak Transaksi Narkoba di Pondok Kebun, Seorang Pria di Muaro Jambi Diringkus Polisi

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Tim Polsek Kumpeh Ilir dan Polres Muaro Jambi meringkus pria berinisial ZWD (45) Tahun yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di RT. 01 area pondok kebun milik warga Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (1/5)

ZWD Merupakan warga RT. 03 Desa Sponjen Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Dokter Internship RSUD KH Daud Arif Meninggal, IKA FK Unsri Soroti Dugaan Kejanggalan

Di hadapan polisi ZWD mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2019. "Pelaku mengaku berada di lokasi bertujuan membeli narkoba jenis sabu untuk di konsumsi oleh dirinya." Sebut Kapolsek Kimpeh Ilir Akp Sunardi.

Tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti 50 Paket Narkoba jenis Sabu, 3 Kotak penyimpanan narkoba, 2 Alat Bong berserta Pirex, 11 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia, dan Uang sejumlah Rp. 1.154.000.

BACA JUGA: Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemilik Alat Berat Diburu

Diakuinya barang bukti tersebut adalah kepemilikan dari seorang yang bernama panggilan Rado warga Desa Sungai Bungur, kabur saat pengerebekan, dan saat ini menjadi buronan polisi.

Kapolsek Kumpeh Ilir Akp Sunardi, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di sekitar area lokasi kebun milik warga Desa Sungai Bungur.

BACA JUGA: Belum Genap 6 Bulan Menjabat, CE Revitalisasi Pengurus Golkar Jambi

"Pada pukul 17.30 wib kami mendapatkan informasi adanya sekelompok warga di desa Sungai bungur sedangkan melakukan penggunaan narkoba jenis sabu," tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images