iklan Mahasiswa FH Unja Uji KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP
Mahasiswa FH Unja Uji KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan tersebut telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) dengan nomor 156/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026.

BACA JUGA: Sabu dan Ekstasi Terungkap di Balik Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Muaro Jambi

Para pemohon yakni Billy Anggara Jufri, Raga Samudera Widodo, Ardi Muhammad Fikri, dan Febri Wahyuni. Keempat mahasiswa ini menggugat konstitusionalitas norma yang mengatur pencatatan keterangan saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi saksi, khususnya terkait hak memperoleh salinan BAP setelah proses pemeriksaan selesai.

BACA JUGA: Polres Muaro Jambi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Ratusan Ekor Burung Diamankan

Dalam permohonan setebal 22 halaman itu, para pemohon menegaskan bahwa ketiadaan kewajiban penyidik untuk memberikan salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang manipulasi keterangan, serta merugikan hak konstitusional warga negara.

“Kami melihat adanya ketimpangan perlindungan hukum antara saksi dan tersangka. Padahal, keduanya sama-sama memiliki posisi penting dalam proses peradilan. Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih adil dan melindungi hak konstitusional saksi,” Ardi Muhammad Fikri salah satu perwakilan pemohon.

Permohonan ini juga menyoroti ketimpangan dalam KUHAP, di mana tersangka telah dijamin haknya untuk memperoleh salinan BAP, sementara saksi belum mendapatkan pengaturan serupa secara tegas.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta standar perlindungan HAM internasional, termasuk yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban penyidik untuk menyerahkan salinan BAP kepada saksi secara langsung setelah pemeriksaan selesai.

Kuasa hukum pemohon, Harvin, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.


Berita Terkait



add images