iklan DPRD Sungai Penuh Minta Jalan M Yamin Steril dari Parkir Liar dan Pungutan Ilegal
DPRD Sungai Penuh Minta Jalan M Yamin Steril dari Parkir Liar dan Pungutan Ilegal

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Polemik fungsi Jalan M Yamin pasca relokasi pedagang ke kawasan Pasar Tanjung Bajure mulai menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh secara tegas meminta pemerintah kota mensterilkan kawasan tersebut dari seluruh bentuk pungutan retribusi, baik terhadap pedagang maupun parkir.

Permintaan itu merupakan hasil hearing antara DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan pedagang yang telah digelar sebelumnya.

BACA JUGA: Jabatan Camat dan Sekcam Nipah Panjang Kosong, Pemkab Tanjabtim Tunggu Arahan Bupati

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa Jalan M Yamin harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang publik yang tertib dan bebas dari aktivitas pungutan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menegaskan seluruh bentuk retribusi di kawasan tersebut harus dihentikan.

“Hasil hearing DPRD bersama OPD terkait dan para pedagang, kami meminta Dinas Perhubungan untuk mensterilkan Jalan M Yamin dari segala bentuk pungutan, termasuk parkir. Tidak boleh ada lagi aktivitas retribusi di lokasi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Hurmin Hadiri Rakornas SDM Transportasi di Jakarta, Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah

Ia juga menekankan bahwa jika masih ditemukan praktik pungutan di lapangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal. Oleh karena itu, DPRD meminta OPD terkait untuk bertindak tegas dalam melakukan penertiban.

“OPD harus segera menertibkan parkir liar yang masih ada di kawasan tersebut. Jika masih ada yang memungut biaya parkir, itu ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar jika ada pungutan yang tidak resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahruddin mengingatkan agar seluruh OPD tetap konsisten menjalankan kebijakan pemerintah daerah tanpa intervensi dari pihak mana pun.

BACA JUGA: Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung

“Keinginan wali kota jelas, kawasan itu harus tertib. Pedagang sudah direlokasi ke Tanjung Bajure, maka Jalan M Yamin harus bersih dari aktivitas yang tidak sesuai. OPD jangan sampai diatur oleh pihak-pihak tertentu di luar kewenangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, kawasan Jalan M Yamin menjadi lokasi aktivitas pedagang dan parkir yang cukup padat. Namun setelah dilakukan penertiban dan relokasi pedagang, DPRD mendorong agar penataan kawasan tersebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas parkir yang dinilai belum sepenuhnya tertib. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD agar Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengambil langkah konkret, sehingga kebijakan yang telah diputuskan benar-benar terlaksana dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (Hdp)


Berita Terkait



add images