iklan Aturan Libur Lebaran! ASN Pemkot Jambi Boleh WFH Jelang Nyepi dan Lebaran
Aturan Libur Lebaran! ASN Pemkot Jambi Boleh WFH Jelang Nyepi dan Lebaran

JAMBIUPFATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.

Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dapat menjalankan tugas dengan sistem Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA) sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Shaleh Ridha mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kerja ASN selama periode libur panjang.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Pandan Jaya Geragai, Sekitar 15 Rumah Warga Hangus

“Penyesuaian ini merupakan kebijakan pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN selama periode libur nasional Nyepi dan Idul Fitri,” ujar Shaleh Ridha.

Ia menjelaskan, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, dengan tetap memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar koordinasi dan pelayanan tetap berjalan secara efektif meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.

“Prinsipnya pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. Walaupun ada pengaturan kerja fleksibel, masyarakat tetap harus mendapatkan layanan secara maksimal,” tegasnya.

BACA JUGA: Keluhan Obat Tak Sesuai Resep di RSUD Ahmad Ripin Sengeti, Manajemen Sebut Terjadi Miskomunikasi

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar setelah libur Hari Raya tidak ada kegiatan halalbihalal yang bersifat kunjungan dari rumah ke rumah di lingkungan perangkat daerah.

Kebijakan penyesuaian kerja tersebut dijadwalkan berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah Idul Fitri.

Shaleh Ridha menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang sekaligus menjaga kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Dengan pengaturan ini, kita berharap aktivitas pemerintahan tetap efektif, mobilitas masyarakat bisa lebih terkendali, dan pelayanan kepada warga Kota Jambi tetap terjaga,” katanya.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan layanan dengan sistem kerja bergilir atau sif tetap harus menjalankan tugas sesuai standar pelayanan. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun berada dalam periode libur nasional.


Berita Terkait



add images