iklan BREAKING NEWS! Bulog Jambi Cabut Izin RPK
BREAKING NEWS! Bulog Jambi Cabut Izin RPK "Istri Lurah" Akibat Pelanggaran Harga - Tak Jual ke Konsumen Akhir

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Perum Bulog Kanwil Jambi mengambil langkah tegas dengan memutus kerja sama Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah miliki istri Lurah Penyengat Rendah Muhammad Haikal yang tengah viral belakangan ini. Keputusan ini diambil setelah mitra tersebut terbukti melanggar aturan distribusi dan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tak menjual ke konsumen akhir.

Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti , menegaskan bahwa RPK Cahaya Baroka telah mengabaikan Pakta Integritas yang telah disepakati.
"Pihak mitra gagal menjamin harga sesuai HET pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Selain itu, mereka tidak memasang atribut harga resmi di lokasi toko," tegasnya kepada Jambi Ekspres dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA: Dalam Sepekan Dua Kebakaran Terjadi, Warga Tanjabtim Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

"Atas pelanggaran tersebut, per tanggal 24 Februari 2026, Perum Bulog Kanwil Jambi resmi mengeluarkan surat pemutusan kerja sama dan pencabutan status mitra kepada RPK Cahaya Barokah," sebutnya.

Ashariyanti Langkah ini dipicu oleh temuan 1.000 karton atau 12.000 liter Minyakita di lokasi rumah istri lurah RPK tersebut. Berdasarkan hasil investigasi bersama Satgas Pangan Polda Jambi dan Dinas Ketahanan Pangan, ditemukan bahwa pihak RPK menyalurkan produk tersebut ke pihak pengecer dengan harga yang melampaui ketentuan, sehingga harga di tingkat konsumen akhir berpotensi melonjak tajam.

BACA JUGA: 6 Ide Jualan Takjil Paling Laris Setiap Ramadan, Modal Kecil Untung Besar!

Kemudian, terkait penggunaan truk berlogo "Bantuan Pangan" saat pengiriman, Bulog mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah murni kelalaian teknis pihak ekspedisi. Barang yang disita dipastikan merupakan komoditas komersial dan bukan jatah bantuan sosial untuk masyarakat.

Dengan pencabutan izin ini, Bulog berharap dapat memberikan efek jera kepada mitra lain agar tetap menjaga stabilitas harga pangan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pangkalan atau RPK yang menjual komoditas Bulog di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Setelah dicabut izin RPK ini tak bisa daftar lagi kembali, akan kami verifikasi via KK dan lokasi RPK nya, " pungkasnya. (aan)


Berita Terkait



add images