Besaran jam kerja yang sebenarnya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani pegawai dengan instansi terkait.
Penentuannya dipengaruhi oleh:
Beban Tugas: Jenis pekerjaan teknis (seperti operator atau nakes) seringkali memiliki jadwal shift yang disesuaikan.
Kapasitas Fiskal Daerah: Instansi dengan anggaran terbatas mungkin menetapkan jam kerja yang lebih sedikit dengan upah proporsional.
Kewajiban Presensi: Gaji hanya akan dicairkan jika pegawai memenuhi kewajiban presensi dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem yang berlaku di daerah tersebut.
Contoh Implementasi di Wilayah DKI Jakarta. Untuk mendapatkan estimasi gaji Rp5,72 juta, pegawai biasanya diharapkan memenuhi batas atas jam kerja paruh waktu atau sekitar 6 jam/hari karena standar beban kerja yang lebih tinggi.
Misalnya lagi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dengan estimasi gaji sekitar Rp2,3 juta, jam kerja cenderung berada pada batas minimal paruh waktu, yaitu sekitar 4 jam per hari.
Berikut adalah rentang gaji pokok bulanan untuk PPPK dari Golongan I hingga XVII sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.(Pram/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
