JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Korpolairud Baharkam Polri bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengamankan sebuah kapal pengangkut bahan kebutuhan pokok yang diduga melanggar ketentuan karantina dan pelayaran di perairan Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (29/1/2026) malam.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah perairan sekaligus pencegahan masuknya komoditas yang berpotensi membahayakan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah di Provinsi Jambi awal tahun 2026 ini.
BACA JUGA: Putus Mata Rantai Radikalisme, Disdik Jambi Sosialisasikan Komitmen Tolak IRET ke Kepsek se-Jambi
“Pengawasan distribusi barang melalui jalur laut menjadi perhatian serius. Pelanggaran ketentuan karantina bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk penyebaran hama dan penyakit tumbuhan antarwilayah,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Kombes Dhovan menjelaskan penindakan bermula saat tim patroli mencurigai pergerakan sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian petugas melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Bikin Nelayan Enggan Melaut, Pasokan Ikan di Muara Sabak Menipis
Hasil pemeriksaan mengungkap kapal KM Sunarti Indah GT 18 mengangkut berbagai komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang.
Namun, kapal tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (SKT-A) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami menetapkan seorang pria berinisial HA (65), warga Nipah Panjang yang berprofesi sebagai pekerja swasta, sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA: Kualitas Perbaikan Buruk, Belum Setahun Jalan Lintas Sumatera di Jujuhan Kembali Hancur
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal KM Sunarti Indah GT 18, 5.000 kilogram kacang tanah, 125 kilogram kacang hijau, 240 kilogram bawang campur, 750 kilogram beras pulut, 2.500 kilogram beras kemasan 25 kilogram, 4.800 batang rokok, dua dus minuman merek Milo asal luar negeri, serta 10 sak cabai kering.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.
BACA JUGA: Polisi Bakar 10 Alat Tambang Emas Ilegal di Maro Sebo Ulu, Pelaku Tidak Ditemukan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta melindungi sektor strategis nasional.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman bersama UPTD Karantina Provinsi Jambi untuk menghitung potensi kerugian negara, baik dari aspek administrasi karantina, tata niaga antarwilayah, maupun dampaknya terhadap ketahanan pangan.
"Penyelidikan lanjutan terus berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik," katanya.(*)
