JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gaji pensiunan PNS masih jadi topik hangat yang banyak dibicarakan. Bagi para pensiunan aparatur sipil negara, hak finansial ini menjadi tumpuan hidup setelah bertahun-tahun mengabdi. Lantas, bagaimana aturan dan besaran sebenarnya yang berlaku saat ini?
Aturan Main yang Masih Berlaku
Pemerintah punya aturan baku soal ini. Besaran dan cara pembayaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Menariknya, aturan ini masih dipakai sampai awal 2026. Artinya, belum ada penggantinya. Jadi, semua perhitungan masih merujuk ke PP itu.
BACA JUGA: Lansia Asal Muaro Jambi Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai Blok A Geragai
Duitnya Masuk ke Rekening Kapan?
Nah, soal pembayarannya, PT Taspen (Persero) yang bertugas menyalurkan. Mereka mentransfer uang pensiun tiap bulan ke rekening masing-masing pensiunan sesuai data yang ada.
Biasanya, uangnya cair di awal bulan. Jadwal ini tetap jalan, meski tanggal pembayarannya kebetulan jatuh pada hari libur nasional. Praktis, pensiunan tak perlu khawatir telat.
Rincian Besaran: Tergantung Golongan dan Masa Kerja
Besaran uang pensiun itu tidak seragam. Angkanya beda-beda, tergantung golongan dan lama pengabdian atau jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP 8/2024.
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
BACA JUGA: Keracunan MBG di Muaro Jambi, Jumlah Pelajar Dirawat Tembus 150 Orang
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dari data itu terlihat, nilai maksimal ada di puncak karier, yaitu golongan IVe. Pensiunan di jenjang ini berpeluang mendapat sekitar Rp 4,9 juta per bulannya. Tentu saja, angka pastinya kembali lagi pada masa kerja dan jabatan terakhir si pensiunan. (Erfyansyah/Fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
