JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi penipuan dengan modus bukti transfer palsu menimpa seorang pedagang ikan di Pasar Talang Gulo, Kota Jambi. Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 48,5 juta.
Kejadian tersebut terjadi secara berulang sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, hingga akhirnya terbongkar setelah korban mengecek mutasi rekening bank miliknya.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengungkapkan, pelaku berinisial DAW (25) menjalankan aksinya dengan berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai setiap kali membeli ikan dari korban.
“Pelaku melakukan pembelian ikan secara bertahap dan setiap transaksi selalu menunjukkan bukti transfer. Namun setelah dicek, bukti transfer tersebut ternyata palsu atau hasil editan,” kata Kompol Jimi Fernando, Minggu (11/1/2026).
BACA JUGA: Segera Daftar! Simak Syarat Lengkap dan Jadwal Rekrutmen Pendamping Kampung Bahagia Kota Jambi
Peristiwa ini terungkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bersama istrinya melakukan pengecekan mutasi rekening melalui aplikasi perbankan.
Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan adanya selisih saldo yang tidak sesuai dengan hasil penjualan ikan selama beberapa pekan terakhir.
Setelah dilakukan pencocokan secara manual, korban mendapati bahwa pelaku tidak pernah mentransfer uang, meskipun telah menyerahkan bukti pembayaran.
BACA JUGA: Ada Loker Ni! Pemkot Jambi Rekrutmen Pendamping Kampung Bahagia 2026
Modus tersebut dilakukan pelaku sebanyak 10 kali transaksi, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp7 juta.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Karena transaksi dilakukan berulang dan terlihat meyakinkan, korban baru menyadari setelah jumlah kerugian cukup besar,” jelas Kompol Jimi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 48,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Talang Gulo. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita 10 lembar bukti transfer palsu yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
