JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar menjalani sidang pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (07/01/2026).
Para terdakwa tersebut yakni, Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti selaku Direktur PT TDI sebagai kontraktor, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai subkontraktor.
BACA JUGA: Pemkot Sungai Penuh Lantik 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Nama Lengkapnya
Keempatnya dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, pada Rabu 12 November 2025 lalu.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, Suriyadi JPU menyebutkan adanya ke sekongkolan dalam membagi proyek serta adanya pelanggaran administratif. Dalam fakta-fakta persidangan membuka tabir praktik kotor di balik proyek pendidikan tersebut. Anggaran yang semestinya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji (TAPERA).
"Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam," katanya, Rabu (07/01/26).
Dan dalam penunjukan PPK pada praktiknya hanya menjadi formalitas. Bahkan sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan sebelum anggaran disahkan, nama-nama calon penyedia sudah lebih dulu ditentukan dalam pertemuan tertutup.
Pertemuan ini melibatkan pejabat dinas, kerabat kepala dinas, serta para perantara proyek. Ironisnya, pertemuan tersebut tidak digelar di kantor resmi, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage dan hotel.
"Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan satu kesepakatan utama dipatok penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen," ujarnya.
Rinciannya gamblang dan tanpa tedeng aling-aling 17 persen untuk “pihak dinas” dan 3 persen untuk perantara. Tanpa komitmen setoran, pekerjaan dipastikan tak akan berjalan.
BACA JUGA: HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Serahkan Penghargaan Kepada Maestro Seni dan Warisan Budaya
PPK sendiri mengakui mengetahui bahwa pertemuan dengan calon penyedia melanggar ketentuan pengadaan. Namun, proses tetap diteruskan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan saat anggaran belum disahkan.
