iklan Empat Terdakwa Korupsi DAK Pendidikan Jambi Rp21 Miliar Jalani Sidang Perdana
Empat Terdakwa Korupsi DAK Pendidikan Jambi Rp21 Miliar Jalani Sidang Perdana

"Langkah ini secara nyata menunjukkan praktik penguncian penyedia sejak dini, sekaligus menyingkirkan potensi persaingan yang sehat dan terbuka," paparnya.

Harga penawaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) justru disusun oleh calon penyedia, lalu diserahkan kepada PPK untuk sekadar “disahkan”. Negara kehilangan kendali, sementara mekanisme pengadaan berubah menjadi stempel legal atas harga yang ditentukan pihak swasta.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tak lebih dari topeng administratif.

"Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana," bebernya.

Tender hanyalah sandiwara. Keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai.
Kasus ini menelanjangi kegagalan tata kelola anggaran pendidikan di Provinsi Jambi.

"Dana yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan SMK justru dibajak oleh jaringan elite, menjadikan sekolah kejuruan sebagai ladang bancakan," tegasnya.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana mana dakwaan primer dan  Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Diakhir persidngan hanya terdakwa Wawan Setiawan yang keberatan, dan mengajukan Eksepsi.(*)


Berita Terkait



add images