iklan Driver Ojol Divonis Bebas kasus pencurian, Kuasa Hukum Tuntut Permintaan Maaf
Driver Ojol Divonis Bebas kasus pencurian, Kuasa Hukum Tuntut Permintaan Maaf

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas terdakwa kasus pencurian, M. Iqbal , yang diketahui berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/1/2026).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

BACA JUGA: Walikota Tepat Janji! Gaji Petugas Kebersihan Kota Jambi Resmi Naik

“Menyatakan Terdakwa M. Iqbal alias Iqbal bin Muhammad Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” demikian petikan amar putusan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan di persidangan.

BACA JUGA: Pertumbuhan Penduduk di Kota Jambi, Dukcapil Catat Kenzi–Shanum Jadi Nama Bayi Terpopuler

Majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sedia kala.

Selain itu, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada terdakwa, yakni satu helai kemeja warna putih, satu helai celana jeans warna biru dongker, satu buah masker penutup wajah warna hitam, satu pasang sepatu merek Nike warna hitam putih, serta satu helai jaket warna hitam bertuliskan Maxim yang sehari-hari digunakan terdakwa saat bekerja sebagai pengemudi ojol.

BACA JUGA: 8 Pejabat Eselon II Dilantik, Maulana Warning Wajib Hafal Program Kota Jambi Bahagia

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Amin, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan guna memulihkan harkat dan martabat kliennya secara menyeluruh.

“Saya akan bicarakan lagi dengan klien kami, langkah-langkah itu mau atau tidak dilakukan. Kalau dia mau, kita akan lakukan gugatan perdata,” ujar Amin kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut, Amin juga meminta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Maksimal Program Pusat, Dorong Perekonomian Daerah

“Kalau secara aturan hukum, pihak kepolisian dan kejaksaan harus meminta maaf kepada Iqbal secara terbuka dan memberikan kompensasi,” tegasnya.


Berita Terkait



add images