JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pedagang mengalami luka serius setelah terlibat cekcok dengan pedagang lain yang berujung aksi pembacokan menggunakan senjata tajam. Pada Senin (10/12/2025).
Penganiayaan ini terjadi di kawasan Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
BACA JUGA: Sy Fasha Sambangi PLN UP3 Muara Bungo, Pastikan Kesiapan Suplai Energi Listrik Saat Nataru
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, insiden bermula saat pelaku memarkirkan sepeda motornya di samping toko korban. Saat pelaku melintas di depan toko, terjadi adu mulut yang memanas antara keduanya.
“Awalnya hanya saling tegur yang kemudian berkembang menjadi cekcok. Pelaku lalu masuk ke tokonya dan mengambil sebilah parang,” jelasnya, Rabu (24/12/2025).
Kemudian, pelaku mendatangi korban sambil membawa parang sepanjang kurang lebih 80 sentimeter dan langsung melakukan pembacokan. Korban sempat berusaha menangkis serangan pelaku.
BACA JUGA: Gelapkan Motor Rental, Ibu Rumah Tangga di Kota Jambi Ditangkap Polsek Kotabaru
“Korban sempat mengejar pelaku, namun terjatuh. Pada saat itulah pelaku kembali menguasai parang dan melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian kepala dan tangan kiri, hingga harus mendapatkan perawatan medis. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung melerai dan mengamankan situasi.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Baru. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.
BACA JUGA: Pemkot Sungai Penuh Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Jabatan Barunya
“Peristiwa ini kami proses sesuai hukum yang berlaku. Terlapor telah dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember kemarin. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Kasus penganiayaan tersebut kini 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)
