iklan Sidang Perkara PETI Belum Inkracht, Barang Bukti Excavator Sudah Dikembalikan ke Pemiliknya
Sidang Perkara PETI Belum Inkracht, Barang Bukti Excavator Sudah Dikembalikan ke Pemiliknya

Meski untuk kasus yang menjerat Ripandi alias Pandi telah diputus pengadilan, namun untuk terdakwa Alek Maskur hingga kini belum dibacakan vonisnya. Kedua perkara ini berkaitan langsung. Pasalnya, Ripandi sebagai pekerja sementara Alek Maskur sebagai pemilik lahan. Sedangkan barang bukti yang diamakan petugas sama, yaitu Zoomlion dengan seri ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 Warna abu-abu kombinasi hijau.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo, Rendy Winata dikonfirmasi terkait pengembalian barang bukti alat berat merek Zoomlion dengan seri ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 atas PETI dengan terdakwa Ripandi membenarkannya. "Benar bang.," katanya singkat via Whatapss, Jumat (14/11/2025).

Hanya saja ketika ditanya terkait kesamaan barang bukti tersebut dengan terdakwa Alek Maskur, ia tidak lagi memberikan respon, meski pesan yang dikirimkan sudah centang dua pertanda telah terkirim.(aes)


Berita Terkait



add images