iklan Sidang Perkara PETI Belum Inkracht, Barang Bukti Excavator Sudah Dikembalikan ke Pemiliknya
Sidang Perkara PETI Belum Inkracht, Barang Bukti Excavator Sudah Dikembalikan ke Pemiliknya

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjerat mantan Sekdus Lubuk Kayu Aro, kecamatan Rantau Pandan, Bungo, Alek Maskur, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Kasus dengan nomor perkara 263/Pid.Sus-LH/2025/PN Mrb itu memasuki jadwal pembacaan putusan yang seyogyanya dilaksanakan Kamis kemarin (13/11/2025). Hanya saja sidang harus ditunda karena belum siapnya putusan yang akan dibacakan.

BACA JUGA: Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Terkejut Tiba-Tiba Tanahnya Mau Orang Lain

Berdasarkan panatauan Jambi Ekspres pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara, sidang dengan agenda yang sama akan dilgelar pada Selasa pekan depan (18/11/2025).

Pada perkara ini, salah satu yang menarik perhatian adalah barang bukti atau BB berupa alat berat jenis Excavator dengan merek Zoomlion telah dikembalikan kepada pemiliknya yang diketahui bernama Nazmi Asnawi Bin Asnawi.

BACA JUGA: Dipicu Korsleting Kompor Listrik, Pabrik Tahu Hangus Dilalap Sijago Merah

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, di berbagai media belakangan, Zoomlion dengan seri ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 Warna abu-abu kombinasi hijau itu dikembalikan kepada pemiliknya karena kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incrah.

Kata Ilham, perkara kasus PETI dengan tersangka R alias P itu sebenarnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II) sejak 25 Juli 2025. Pada hari yang sama, JPU memutuskan menitipkan barang bukti berupa 1 unit ekskavator merk Zoomlion kepada Polres Bungo. Ia katakan bahwa status barang bukti tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo.

BACA JUGA: KPK Tinjau Proyek Strategis di Tanjabtim, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan

“Pada Jumat, 7 November 2025, barang bukti excavator merk Zoomlion telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo,” jelas AKP Ilham Tri Kurnia, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan penelusuran media ini, tersangka yang dimaksud Kasat Reskrim Polres Bungo itu adalah Ripandi alias Pandi. Memang nama tersebut telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada 14 Oktober 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi petikan keputusan hakim yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Muara Bungo.


Berita Terkait



add images