Sebelumnya, Bripda W telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dosen berinisial EY (37), yang jasadnya ditemukan di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Tebo, berkat kerja sama tim Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo.
“Yang bersangkutan akan diproses pidana umum dan juga melalui proses etik kepolisian. Saya pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas AKBP Natalena.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti milik korban seperti mobil Honda Jazz putih, perhiasan berupa gelang, dan sepeda motor korban yang diparkir di depan RSUD H. Hanafie Muara Bungo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga terkait masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain,” kata AKBP Natalena.(*)
