JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Baru sehari setelah dibersihkan dan ditanami pohon, lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Lintas Pematang Gajah, penghubung antara Muaro Jambi dan Kota Jambi, kembali dipenuhi tumpukan sampah.
Padahal sebelumnya, TPS ilegal tersebut telah ditutup secara permanen. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, bahkan sudah memasang papan imbauan larangan membuang sampah di sekitar lokasi.
BACA JUGA: PT. Jambi Prima Coal Tak Tutup Lubang Tambang Batu Bara 54,78 Hektare : Berdasarkan Data Walhi Jambi
Namun, pantauan di lapangan pada Rabu (8/10), terlihat tumpukan sampah dalam jumlah banyak dengan komposisi beragam, mulai dari sampah rumah tangga hingga plastik.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Muaro Jambi yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, Ulil Amri, meminta tindakan tegas dari pihak pemerintah desa dan DLH.
BACA JUGA: Polsek Pasar Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Pura-Pura Minta Diantar
“Saya minta kepada kepala desa dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ulil Amri.
Ia juga menghimbau kepada warga Desa Pematang Gajah untuk membuang sampah di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Di Pematang Gajah sendiri saat ini ada Tempat Pengelolaan Sampah milik Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pelangi.
BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Mulai 'Bersih-bersih' Birokrasi, Gelombang Pertama 36 Orang Dilantik
“Di Pematang Gajah sudah ada tempat pengelolaan sampah, yaitu KSM Pelangi. Masyarakat bisa membuang sampah ke sana atau bekerjasama dengan KSM tersebut,” lanjutnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak pemerintah desa dan masyarakat akan melakukan penjagaan selama 24 jam penuh di bekas lokasi TPS ilegal. Jika masih ditemukan pelanggaran, pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Pihak desa bersama Kadus, ketua ketua RT dan BPD sudah sepakat dan berkomitmen untuk mewujudkan desa Pematang Gaajah bebas dari sampah," tukasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang atas permasalahan pembuangan sampah sembarangan di wilayah tersebut, sekaligus mendorong kesadaran warga untuk menjaga kebersihan lingkungan. (wan)
