iklan Dr. Noviardi Ferzi.
Dr. Noviardi Ferzi.

Peran APH, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, menjadi krusial dalam upaya penegakan hukum dan menciptakan kepastian, terutama dalam menghadapi praktik tambang ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah dan merusak lingkungan. Tanpa ketegasan APH, setiap kesepakatan atau kebijakan yang lahir dari forum kolaborasi akan rentan terhadap pelanggaran. Rizal Kasli (Setiawan, 2025) bahkan menyebut bahwa praktik tambang ilegal sulit diberantas karena dana besar yang bermain dan adanya pemodal (cukong) serta jaringan perdagangan yang kuat. APH tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga dalam upaya pencegahan, edukasi hukum, dan mediasi konflik. Sinergi antara APH dengan para pemangku kepentingan lainnya akan membentuk ekosistem tata kelola yang kuat dan berintegritas. Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM, seperti yang didorong oleh Perhapi (Setiawan, 2025), menjadi langkah maju yang diharapkan dapat lebih efektif mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak mengikuti kaidah Good Mining Practice.

Langkah awal yang krusial adalah pemetaan dan penataan ulang lahan secara menyeluruh. Ini meliputi identifikasi yang jelas mengenai status dan peruntukan lahan, penyelesaian masalah tumpang tindih perizinan, dan memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku. Secara spesifik, penekanan akan diberikan pada penindakan aktivitas tambang ilegal di area yang tidak sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, penguatan pengawasan dan penegakan regulasi menjadi prioritas. Ini akan diwujudkan melalui pembentukan tim gabungan pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat. Tim ini akan bertanggung jawab untuk memantau aktivitas tambang dan perkebunan secara berkala, serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Jambi No. 13 Tahun 2012 dan regulasi terkait lainnya. Ini juga mencakup pengawasan terhadap pembangunan jalan khusus angkutan batubara dan pencegahan tambang ilegal.

Penegakan hukum yang konsisten akan diterapkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun individu. Fokus utama adalah pada penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang yang tidak sesuai ketentuan, serta pelaku tambang ilegal yang merusak tata kelola pertambangan nasional, tidak membayar pajak, mengabaikan keselamatan kerja, dan merusak lingkungan.

Penting untuk memberdayakan masyarakat lokal di sekitar area tambang dan perkebunan. Ini berarti memastikan mereka mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dan terlibat aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan di wilayah mereka.

Terakhir, transparansi dan akuntabilitas akan ditingkatkan dengan membuka akses informasi terkait perizinan, royalti, dan dampak lingkungan. Ini akan memungkinkan publik untuk turut mengawasi, serta mengidentifikasi dan melaporkan praktik tambang ilegal. Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), seperti yang dijelaskan oleh Hendra Sinadia (Setiawan, 2025), adalah langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas secara signifikan.


Berita Terkait



add images