Kemudian, pada Senin 06 Januari 2024 Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Bahkan, Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya.
Kemudian, penyidik kembali melayang surat pemanggilan kedua terhadap Ahmadi Zubir untuk hadir pada Rabu 08 Januari 2025. Akan tetapi yang bersangkutan kembali meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada Selasa 14 Januari 2025.
Namun, ia kembali tidak bisa hadir dengan alasan masih mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) di Jakarta.
Pemanggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terkait Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, dengan 15 orang tersangka. Tiga di antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.
Hal ini diketahui setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota sungai penuh.(*)
