JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengirim surat panggilan kepada Pimpinan Management PT Elnusa Petrofin.
Hal ini dilakukan guna pengembangan terkait kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin yang berhasil diungkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengirim surat panggilan terhadap Pimpinan Management PT Elnusa Petrofin.
"Untuk meminta klarifikasi sejauh mana pengawasan yang dilakukan sehingga penyalahgunaan BBM subsidi ini bisa terjadi," katanya, Senin (11/11/2024).
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan koordinasi ke pihak kejaksaan dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ditambahkan Reza, di tahun 2024 ini, Polda Jambi telah berhasil mengungkap dua kasus penjualan BBM subsidi yang dilakukan oleh mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin.
Kasus pertama diungkap pada awal tahun 2024 dan mengamankan dua unit mobil tangki milik PT Elnusa. Kemudian, kasus kedua diungkap pada 31 Oktober 2024 dengan mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Elnusa.
"Kita akan mintai keterangan, karena selain ini, kita dapat info masih banyak di lapangan yang melakukan hal yang sama. Ini sangat disayangkan, karena BBM subsidi menjadi perhatian dari pemerintah, jadi kita harus bersama-sama mengawasi dan menjaga," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi dari mobil tangki PT Elnusa Petrofin.
Keenam tersangka tersebut berinisial AR (40) berperan sebagai sopir mobil tangki PT Elnusa Petrofin, YA (27) selaku kernet mobil tangki PT , Elnusa Petrofin, NF (18) Selaku sopir pengganti mobil tangki PT Elnusa Petrofin.
Kemudian pelaku DS (20) yang berperan sebagai pembeli, RD (52) merupakan penghubung antara penjual dan pembeli dan JA Selaku pembeli. Semuanya diamankan di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari saat melakukan penjualan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas mengatakan, awalnya Tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor Polisi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
"Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya," Katanya.
Lanjut Bambang, bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung," lanjutnya.
Terkait pembayaran yang dilakukan tersangka,dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (*)