iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah libur panjang akhir tahun, para pelajar SDN di Kota Jambi akan kembali masuk pada 3 Januari 2024.

Aktivitas belajar mengajar akan kembali berlangsung untuk semester baru di sekolah masing-masing. 

Namun nasib berbeda dialami oleh pelajar SDN 212 Kota Jambi. Sekolah mereka kini tengah bersengketa, akses masuk sekolah ditutup pagar seng oleh pihak ahli waris pemilik lahan. 

Akeses tersebut ditutup karena ahli waris (penggugat) telah memegang putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan lahan tersebut milik mereka. Dalam keputusan MA itu pemkot Jambi diharuskan membayar ganti rugi lahan tersebut. 

Namun kepastian ganti rugi itu tak kunjung didapatkan oleh penggugat dari Pemkot Jambi, sehingga penutupan pagar seng pada akses masuk sekolah tersebut dilakukan penggugat. 

Juru bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku, persoalan ini memang masih berporoses, pihaknya tentu akan patuh pada putusan Mahkamah Agung. 

Namun saat ini sebut dia, sedang dilalukan pengukuran ulang terhadap objek tersebut oleh BPN Kota Jambi. Hal itu untuk memastikan luasan lahan yang nantinya akan diterbitkan sertifikat itu. 

"Karena persoalan itu sedang dilakukan kajian ulang, kami minta penggugat untuk memberi waktu luang. Adanya kajian ulang penghitungan luasan tanah tersebut juga sudah disepakat dengan penggugat," kata Abu Bakar, yang juga merupakan Kadis Kominfo Kota Jambi itu, Senin (1/1/2024).

Diungkapkan Abu, berdasarkan data dari BPN Kota Jambi, area tersebut juga masih masuk area tanah milik Pertamina.


Berita Terkait



add images