Ular yang keluar akhirnya dievakuasi menggunakan hook dan stick penjepit khusus.
Lebih lanjut kata Mustari, pelayanan yang dilakukan pihaknya ini berpedoman pada Permendagri No 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Mustari menjelaskan, untuk masyarakat Kota Jambi yang hendak melakukan laporan, baik laporan kebakaran maupun penyelamatan dapat menghubungi call center 112 maupun Layanan Laporan WA Damkartan 0811-7113-113.
"Kalau mau melapor silakan melapor ke call center 112 gratis dan 24 jam. Jam berapa pun ditelepon akan dilayani," pungkasnya. (mg8)
