Meski sudah melebihi target, Lukman menyatakan pihaknya belum menetapkan apakah ada perpanjangan waktu pemutihan untuk waktu kedepan.
"Nanti kita hitung dulu apa target keseluruhan yang menjadi pendapatan sudah bisa dicapai atau belum. Untuk perpanjangannya belum bisa kita informasikan," katanya.
Adapun pemutihan ini meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif. "Pemutihan kali ini merupakan pemutihan denda, dan balik nama," tegas Lukman. (aan)
