iklan
Dalam kesempatan itu, Sahuri memberi penjelasan.Kata dia, apa yang dilakukan bersama perusahaan tambang adalah sebuah kesepakatan.

"Itu sudah ada dalam pasal 1320 (KUHPer)," kata dia. Salah satu syarat perjanjian atau kesepakatan kata dia adalah sepakat, cakap, tertentu, dan halal.

"Nah ini kan halal semua," kata Sahuri. Sementara jika bicara pungli sesuai dengan hukum pidana, menurutnya harus ada pelaku dan korban.

Tapi dalam hal ini, para korban malah adalah mereka yang sudah menyepakati perjanjian. "Malah mereka bersepakat, bahwa ini adalah orang-orang yang iri," kata Sahuri tersenyum.

Sebuah kesepakatan kata Sahuri, dilindungi oleh Undang-Undang. Orang lain tak bisa mengintervensi, kecuali perusahaan di dalam kesepakatan itu keberatan. 

"Orang lain tak ada kewenangan. Apa dasarnya mereka melaporkan," kata dia. 

Kemudian Karyadi juga bertanya, bahwa mereka salah karena bekerja di jalan umum atau jalan negara. 

Sahuri pun mengatakan, hanya negara yang berhak menghentikan. 

"Kecuali kalau negara yang menghentikan, jika mengganggu ketertiban umum. Misalnya macet. Baru mereka akan menghentikan kegiatan itu," kata dia. (*)


Berita Terkait



add images