iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kegiatan yang dilakukan oleh Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-P) yang diinisiasi oleh Asosiasi Transportir Jambi (ATJ), hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra.

Pro kontra ini terkait iuran dana sebanyak Rp 50 ribu per trip, yang sesuai kesepakatan bersama dibebankan pada perusahaan.

Beberapa pihak mengklaim, bahwa hal tersebut masuk dalam ranah pungutan liar (pungli). Sementara lainnya, menilai hal tersebut sah-sah saja.

Pengamat hukum Jambi, Sahuri Lasmadi, juga punya pendapat sendiri.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK-P bersama ATJ dan organisasi lainnya, tak melanggar hukum pidana.

"Kalau dari segi hukum pidana tidak ada (melanggar)," kata dia, dikutip dari kanal youtube Info Kabar Jambi.

Dalam tayangan tersebut, terlihat Karyadi selaku Ketua ATJ bertanya pada Sahuri Lasmadi.

"Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa kita ini adalah pungli. Padahal angka itu sendiri muncul atas usulan member. Sebenarnya bagaimana," kata Karyadi.


Berita Terkait



add images