iklan
Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) LAM Kota Jambi, Hattam Tafsir, yang juga merupakan sekretaris tim penyelesaian sengketa adat atas peritiwa ini mengatakan, karena sudah menyerahkan tando patuh.

"Kami telah melakukan sidang adat. Keputusannya, penyelenggara dan penari itu, satu kaming, beras 20 gantang, selemk semanis, emas tiga mayam," kata Hattam Tafsir. 

Untuk pelaksanaannya, boleh dilakukan oleh Forkom Ormas sendiri, atau bisa dilakukan okeh pengurus LAM Kota Jambi. (hfz)


Berita Terkait



add images