iklan
Latar belakang proyek aksinya itu berdasarkan amanat dari Inpres nomor tahun 2016 dan Perpres 68 tahun 2022. "Sehingga bahan saya itu akan jadi sebuah regulasi Peraturan Kepala Daerah untuk menindaklanjuti Inpres tersebut," sampai Harmonis.

"Jadi mohon dukungan karena Pak Presiden intens dengan SMK, dan saya menyikapi itu SMK kedepan harus punya regulasi yang kuat. Yang nantinya ada pedoman daerah dengan nama Peraturan Gubernur Jambi tentang Revitaliasi SMK di Provinsi Jambi," akunya.

Ia optimis, pemikirannya itu bisa diterapkan di Provinsi Jambi dan rampung Pergub dimana saat ini tengah berproses. Adapun untuk saat ini, rancangan Pergub sudah di Direktorat Jenderal produk hukum daerah Kemendagri tinggal persetujuan ditandatangani gubernur dan nanti akan dilanjutkan jangka pendek, menengah dan panjang.
"Jangka menengah kita sosialisasikan dengan dunia industri bahkan Dinas Tenaga Kerja juga bisa menggunakan regulasi itu untuk pengembangan SMK di Provinsi Jambi," sebutnya.


Berita Terkait



add images