iklan
Keputusan kepolisian terkait pemberhentian angkutan batubara berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya. 

"Diskresi kepolisian akan diperpanjang, kalau permasalahan itu tidak kunjung terselesaikan," ujarnya, Jumat (1/9) lalu.

Perlu diketahui, aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi.

Analisa dan hasil temuan tersebut dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya

Lalu, dalam kurun waktu 1 hari pada 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara

Pelanggaran lalu lintas angkutan batubara di antaranya yakni 73 kendaraan tidak dapat menunjukan SIM, 80 tidak dapat menunjukan STNK dan 50 tidak dapat menunjukan KIR.


Berita Terkait



add images