iklan
Dengan catatan, kata Dhafi, para pihak terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

"Namun apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran di kemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali," tegasnya.

Keputusan ini tertuang ke dalam sebuah surat edaran Ditlantas Polda Jambi Nomor B/3309/IX/REN.5./2023 yang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, tanggal 09 September 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B/IUP-OP dan jasa transportir batubara pemilik IPP/IUJP/IUP-OPK. 

Diketahui sebelumnya, aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara, melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran angkutan batubara.

Dhafi mengatakan, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi maupun siang hari. 


Berita Terkait



add images