iklan Pengacara PT SMA Joseph M.E Pauner, SH dan tim pengamanan aset PT SMA saat berada di jalan hauling yang sedang disengketakan
Pengacara PT SMA Joseph M.E Pauner, SH dan tim pengamanan aset PT SMA saat berada di jalan hauling yang sedang disengketakan

 

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Saling klaim atas kepemilikan jalan hauling batubara antara PT SMA (Surya Mas Abadi) dengan PT KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) terus berlanjut.

PT SMA melalui tim hukumnya Hendropriyono & Associates, Joseph M.E Pauner, S.H., M.H dan Muhammad Nasir, S.H, mengatakan apa yang dikatakan oleh pihak PT KBPC soal pembelian tanah telah dilakukan antara mereka dengan Budi Sarwono yang mengatasnamakan PT SMA adalah sebuah kesalahan.

Karena menurut Joseph M.E Pauner SH, bahwa saat jual beli dilakukan posisi Budi Sarwono yang disebutkan sebagai pemilik PT SMA telah dibatalkan oleh Pengadilan hingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami menyayangkan atas tanggapan dari pihak KBPC yang menyatakan merasa terganggu atas kegiatan sosialisasi pemasangan plang pemberitahuan yang kami lakukan. Kegiatan yang kami lakukan tersebut hanya bersifat sosialisasi pemasangan plang dan bukan penutupan jalan," kata Joseph M.E Pauner SH, Jumat (08/09/2023).

"Apa yang disampaikan pihak KBPC adalah tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya dan kami menghimbau jangan membuat opini yang tidak benar kepada masyarakat. Adapun yg disampaikan pihak KBPC membeli lahan dari saudara Budi Sarwono dan disaksikan Pak Dodi yang hanya berdasarakan surat dan kwitansi adalah tidak benar," sambungnya.


Berita Terkait



add images