iklan Pemasangan papan plang larangan hauling batubara menggunakan jalan yang diklaim milik PT SMA.
Pemasangan papan plang larangan hauling batubara menggunakan jalan yang diklaim milik PT SMA.

 

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Pemasangan papan plang larang penggunaan jalan untuk hauling batubara di dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII oleh PT Surya Mas Abadi (SMA) dianggap oleh pihak PT KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) tidak tepat.

Melalui Manager PT KBPC Group, Jimmy Syamsuddin, mereka menyampaikan duduk perkara soal jalan tersebut agar tidak terjadi salah informasi yang diterima masyarakat.

"PT KBPC membeli lahan dan jalan milik PT SMA sebanyak 32 Km pada tahun 2012 langsung dari pemilik PT SMA pak Budi Sarwono dan disaksikan pak Dodi lengkap semua dengan surat-surat dan kwitansi pembeliannya pun ada," jelas Jimmy. 

Dikatakannya, selama 10 tahun berjalan tidak ada kendala, sengketa persoalan lahan dan jalan hauling itu.

Barulah pada tahun 2021 lalu, kata Jimmy, waktu terjadi juga penyetopan jalan dan pengaduan ke pihak berwajib dari pihak Djendri Usman yang mengaku memiliki jalan itu.

"Kami dari PT KBPC sudah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan yang kami punya kepada pihak Polda Jambi dan sementara pihak penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan. Berdasarkan itulah keluar SP 3 waktu itu. Kita siap digugat secara hukum karena kita memiliki dokumen yang sah. Jadi jangan asal main blokir jalan saja, karena eksekusi itu tugasnya Pengadilan jika ditentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam kasus ini ," tutupnya.

Seperti diketahui,  Tim Pengamanan Aset PT SMA bersama Kantor Hukum Hendropriyono & Associates melakukan pemasangan papan plang sebagai peringatan bagi orang atau perusahaan yang menggunakan jalan untuk hauling batu bara di dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII untuk kegiatan komersial.


Berita Terkait



add images